Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam pemeriksaan pendahuluan memeriksa dokumen laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yang meliputi; a. syarat formil dan syarat materil; b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; c. kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; dan d. tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.
"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)