Dipecat Polri, Ini 7 Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

Rizky Syahrial, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 16:18 WIB
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar)
Share :

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf A Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agamam dan kesusilaan.

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf F Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf B Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

- Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf A Perpol 7/2022

Dengan bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya