JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan dari pihak keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan laporan palsu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaporan tersebut resmi terdaftar dalam nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
"Sudah, sudah, karena buktinya kita bawa," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA:Dipecat Polri, Ini 7 Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Kamaruddin menyebut, dalam laporannya ini, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Briptu Martin Gabe dan lainnya.