2. Afghanistan
Negara selanjutnya adalah Afghanistan. Di Afghanistan, hukum syariah sangat dijunjung tinggi sehingga homoseksual sangat dilarang. Di bawah kekuasaan kelompok Taliban, kelompok militer yang menguasai negara dan bercita-cita kuat untuk menegakkan cita-cita Islam yang ekstrem, para pelaku LGBT dapat dibunuh di tempat.
3. Iran
Iran dianggap sebagai negara yang paling ketat di dunia dalam menghadapi isu LGBT. LGBT di Iran dianggap sebagai suatu penyimpangan dan pelanggaran yang ilegal. Berdasarkan KUHP 2013, tindakan livat, tafkhiz, musaheqeh, dan tindakan intim lainnya dikriminalisasi di negara ini. Sama seperti Afghanistan, Iran memberikan hukuman mati kepada para pelaku LGBT, bedanya hukuman ini dilakukan untuk laki-laki maupun perempuan. Tercatat, sejak 1980 sudah ada ribuan lesbian dan gay yang dieksekusi mati di negara ini. Ketentuan hukum Iran tersebut mengadopsi hukum pidana berdasarkan prinsip-prinsip syariah.