JAKARTA - Kemajuan teknologi membuat kegiatan judi semakin marak. Kini, kegiatan judi tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga dapat dilakukan secara online. Meski sudah dilakukan pemblokiran terhadap beberapa situs, kasus judi online tetap sulit untuk diberantas.
Kominfo pun mengaku kewalahan dalam menghadapi fenomena ini. Walaupun judi online merugikan, tidak dapat dipungkiri bahwa peminat dari kegiatan ini masih banyak. Bahkan, karena terlilit utang akibat judi online, sejumlah orang terlibat dalam pembunuhan maupun bunuh diri. Berikut beberapa kisah orang-orang yang terjerat judi online.
1. Pembunuhan IRT karena Utang Judi Online
Seorang perempuan paruh baya ditemukan tergeletak tak bernyawa di rumahnya di Desa Cinunuk, Bandung pada Senin (27/7/2022). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku yang berinisial DS (34). Pelaku diketahui mendatangi korban, GEJ (51) untuk meminjam uang, namun sang korban menolaknya. Lantaran kesal, pelaku menusuk leher korban menggunakan cutter tapi tidak berhasil. Pelaku pun membekap mulut korban dan membenturkan kepalanya hingga tewas. Melansir dari Okezone, pelaku melakukan hal itu lantaran terlilit utang judi online. Setelah melakukan aksi kejinya, kendaraan, laptop, hingga ponsel milik korban dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap 94 Tersangka Judi di Wilayah Banten
2. Perampokan dan Pembunuhan Saudara Angkat
Sandi (24) dengan teganya melakukan perampokan dan pembunuhan berencana kepada saudara angkatnya, karena dirinya terlilit utang. Sandi mengaku sudah merencanakan kejahatannya itu selama dua minggu. Utang Rp10,7 juta yang diperoleh dari sebuah warung, digunakan Sandi untuk melakukan judi online dan membeli narkoba. Pada saat hari kejadian, Sandi meminta tolong kepada korban, Muhsinin (71), untuk menemaninya ke suatu tempat. Di tengah perjalanan barulah Sandi melancarkan aksinya. Korban sempat melawan dan meminta ampun. Namun, Sandi yang dibonceng langsung menusuk korban dari belakang dengan sebilah pisau.
Baca juga: Lagi Asyik Main Judi, 4 Pelaku Ditangkap
Kejadian itu berlangsung di areal perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (9/12/2021). Sandi berhasil ditangkap pihak kepolisian beserta kendaraan dan telepon genggam milik korban. Atas perbuatannya tersebut, Sandi terkena pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.