JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis dan Jumat, 26-26 Agustus 2022.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. BACA JUGA:Mahfud MD Akan Usulkan Presiden untuk Buat Kepres Pemberhentian Ferdy Sambo: Itu Bisa Cepat!
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat 26 Agustus 2022.