Muhammadiyah: Langkah Polri Tepat Pecat Sambo secara Tak Hormat

Widya Michella, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 13:55 WIB
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: Dok Okezone)
Share :

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan, Polri: Agar Berkas Segera P-21

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Baca juga: 5 Profesi yang Terlibat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya