Pemecatan Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Dinilai Sudah Tepat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 21:47 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang etik Polri (Foto: Dok Polri)
Share :

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat setelah terbukti melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi menilai pemecatan terhadap Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri sudah tepat. Sebab, Ferdy Sambo dalam waktu dekat akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Artinya langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik," kata Muradi kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

 BACA JUGA:Polri Singgung Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Berlangsung di Hadapan Ferdy Sambo

Muradi mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus Brigadir J. Menurutnya, pemecatan terhadap Ferdy Sambo menjadi salah satu bukti komitmen Polri.

"Dengan begitu penegasan komitmen polri harus juga diapresiasi. Apalagi proses P21 atas kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya