JAKARTA - Umar Patek, terpidana yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002, mengatakan dia menentang pengeboman tersebut. Namun, dia tak berdaya menghentikannya karena bom seberat 950 kilogram sudah siap.
Pria bernama asli Hisyam bin Ali Zein itu muncul dalam video wawancara dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Jalu Yuswa Panjang yang sempat diunggah di YouTube. Namun video tersebut kini sudah dihapus.
Umar Patek masih berada di Lapas Porong, namun tak lama lagi akan bebas.
Dalam video berdurasi 20 menit itu, Umar Patek berusaha untuk mengecilkan perannya dalam serangan bom di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002. Sebanyak 200 orang tewas akibat pengeboman tersebut, termasuk 88 warga Australia. Angka korban warga Australia itulah yang disebut-sebut sebagai cirikhas dari Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88) Polri.
Umar Patek terhindar dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi dan meminta maaf kepada keluarga korban. Lebih dari seminggu yang lalu, terungkap dia akan diizinkan untuk bebas dari Lapas Porong bulan ini karena berperilaku baik di balik jeruji besi, dan praktis dia hanya menjalani 11 tahun hukumannya.
Video dia berjalan di sekitar penjara dan menjawab pertanyaan diunggah di saluran YouTube penjara sebelum pembebasannya, di mana video itu ditandai dengan label "eksklusif". Dalam video tersebut, Umar Patek mengeklaim dia menyuarakan penentangannya sebelum serangan itu, tetapi mengatakan bom itu sudah 95 persen selesai sehingga tidak ada yang bisa dia lakukan untuk menghentikannya.
“Ketika saya kembali ke Indonesia, kesalahan saya adalah saya terlibat dalam bom Bali,” katanya dalam video itu.
“Faktanya ketika saya sampai di sana, pekerjaan persiapan sudah 95 persen selesai. Ketika saya mengetahuinya, saya langsung menentangnya. Saya mengatakan kepada mereka bahwa saya tidak setuju. Tapi apa yang bisa dilakukan karena semuanya sudah siap 95 persen? Sebuah [bom] 950kg sudah siap, sudah selesai. Mereka bersikeras untuk melaksanakannya,” imbuhnya.
Dalam persidangan, Umar Patek mengaku mencampur bahan kimia yang digunakan dalam bahan peledak. Dia saat itu adalah anggota kelompok teroris Jamaah Islamiah.
Berbicara dalam video baru-baru ini, pria berusia 52 tahun itu mengeklaim bahwa bukan rencananya untuk mengambil bagian dalam pengeboman ketika dia kembali ke Indonesia setelah bekerja dengan kelompok-kelompok teror yang didukung al-Qaeda di Filipina, Afghanistan dan Pakistan.