Jaksa penyidik juga turut menyita sebidang tanah seluas 1.385 hektar di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada.
Lalu, tanah seluas 2.160,54 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atas nama PT Wana Hijau Semesta. Kemudian, sebidang tanah seluas 2.930 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Tanah seluas 3.405,84 ha di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kabupaten Sambas atas nama.
Tanah seluas 5.602 ha di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, sebidang tanah seluas 169,19 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Terakhir, tanah seluas 205,81 ha di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Lima bidang tanah ini atas nama PT Wana Hijau Semesta," pungkasnya.
(Awaludin)