JAKARTA - Komnas HAM mengungkap hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Putri disuruh mengakui cerita pelecehan seksual terkait locus delicti awal kasus ini bermula.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, awalnya informasi yang berkembang di masyarakat dan tim penyidik dan Komnas HAM adalah lokasi kejadian dugaan kekerasan seksual terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Akan tetapi, dengan berkembangnya kasus tersebut, keterangan lokasi menjadi berubah di Magelang, Jawa Tengah.
"Ya di laporan pertama juga sebenarnya tidak secara persis dia mengatakan itu (kekerasan seksual) ya, terutama, karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," ujar Taufan kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Lebih dalam, Taufan tidak membeberkan siapa yang menyuruh Putri Candrawathi mengubah keterangan awal terkait kekerasan seksual tersebut. Putri juga mengatakan bahwa lokasi kejadian memang sangat tidak jelas. Selain itu juga menurutnya Polri tidak berusaha mencari fakta pembanding lainnya untuk memperjelas ada tidaknya dugaan kekerasan seksual.
Baca juga: Irwasum Undang Langsung Komnas HAM ke Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Kan kesimpangsiuran ini harus diluruskan dengan mencari fakta yang sebenarnya seperti apa. Saya tidak mau terulang lagi seperti yang di Duren Tiga, telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja mengatakan 'Saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga sebetulnya peristiwanya di Magelang'. Nanti jangan-jangan dikejar lagi beda lagi kan," terangnya.