LPSK Yakin Bharada E Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 18:54 WIB
Bharada E saat diperiksa Komnas HAM (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini Bharada E alias Richard Eliezer dapat tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

LPSK menilai berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban pasal 10 A, terlindung yang berstatus Justice Collaborator (JC) diperbolehkan untuk tidak bersaksi di hadapan tersangka ataupun terdakwa lainnya.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat menanggapi kesiapan Bharada E menghadapi rekonstruksi yang direncanakan hendak digelar Selasa 30 Agustus 2022. Menurut Susi, LPSK masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait kehadiran Richard.

"Kalau di undang-undang pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, memberikan haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," jelas Susi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Kendati demikian, Susi menilai keperluan LPSK untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri karena apakah diizinkan Bharada E untuk tidak hadir rekonstruksi.

Baca juga: LPSK Pantau Bharada E 24 Jam Lewat CCTV

"Tapi ini kan persidangan, kalau rekonstruksi lain lagi. Nah ini sedang kami koordinasikan, apakah bisa (Bharada E) tidak berhadapan langsung," lanjut Susi.

Baca juga: Orangtua Bharada E Dikabarkan Disekap, Ini Reaksi LPSK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya