Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepada motor, 1 unit HP serta 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk aksinya.
"Pelaku melanggar Pasal berlapis yaitu, 365 ayat 2, dan Pasal 480 ayat 1, dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)