Polisi Tangkap 5 Komplotan Begal Sadis di Bekasi, Sudah Beraksi Puluhan Kali

Ade Suhardi, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 21:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 6 unit sepada motor, 1 unit HP serta 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk aksinya.

"Pelaku melanggar Pasal berlapis yaitu, 365 ayat 2, dan Pasal 480 ayat 1, dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya