Main Togel Online Sejak Juni 2022, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Inin Nastain, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 11:21 WIB
Pelaku judi online ditangkap polisi (Foto : MPI)
Share :

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni satu buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam, satu buah rekening Bank BRI dua buah lembar tangkapan whatsapp pasangan togel, dan satu buah kartu ATM BRI Britama warna Hitam.

Kendati mengaku baru menjalankan bisnis judi onlinenya pada Juni 2022 lalu, petugas tetap akan menjerat DS dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya