Pura-Pura Jadi Perempuan, Pelaku Peras Korbannya dengan Modus VCS

Pande Wismaya, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 15:40 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Dari tangan pelaku diamankan hanphone, sim card, dan juga laptop yang digunakan untuk merekam korban.

Pelaku Ikas mengaku melakukan perbuatan itu lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upah dari hasil kerja bersama korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya