Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Wartawan Sudah Tak Bisa Dekati Rumah Ferdy Sambo
(Fakhrizal Fakhri )