Keduanya terlibat berbincang dan setelahnya, Brigadir J mengikuti Bripka Rizky Rizal dari halaman samping untuk masuk ke rumah dinas. Saat tiba di ruang tengah, Brigadir J bertemu Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ferdy Sambo terlihat berhadapan dengan Brigadir J. Lalu, Bharada E menodongkan senjata ke Brigadir J. Bharada E maju dan Brigadir J mundur. Tembakan pun dilepaskan dan membuat Brigadir J jatuh ke lantai. Brigadir J nampak jatuh di samping tangga dengan posisi tertelungkup.
Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah terkapar, dan mengambil pistol Brigadir J. Kemudian, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menuju lantai dua berulang kali, dan disaksikan Bharada E.
Hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo untuk merekayasa pembunuhan seolah terjadi adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Setelah itu Ferdy kembali menaruh pistol ke tangan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )