DPR 'Semprot' Komjen Boy Rafli soal Ajuan Pinjaman Luar Negeri Rp2,32 Triliun

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 31 Agustus 2022 11:31 WIB
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar (Foto: Kiswondari)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar ditegur Anggota Komisi III DPR lantaran mengajukan pinjaman luar negeri sebesar Rp2,32 triliun untuk anggaran BNPT tahun 2023.

Hal ini terjadi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kepala BNPT yang membahas anggaran dan program kerja BNPT tahun anggaran 2023.

"Kami melaporkan terkait informasi terkait dengan usulan pinjaman luar negeri yang 2 triliun 328 miliar rupiah dengan persyaratan rupiah murni pendamping sebesar 15% atau 349 miliar 200 juta rupiah," kata Boy Rafli dalam Raker di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

BACA JUGA:BNPT Gandeng LPSK Lindungi Hak Penyintas Terorisme 

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menginterupsi Boy dan mempertanyakan apakah dana pinjaman itu langsung dari luar negeri, atau dikelola melalui bank dalam negeri.

"Itu yang pinjaman luar negeri, itu berupa pinjaman terkait loannya (pinjaman) dari bank dalam negeri kan?" tanya Sahroni yang juga pimpinan sidang.

Boy menjawab bahwa sementara pinjamam yang sedang berproses dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersumber dari luar negeri.

Kemudian, Sahroni pun menegaskan bahwa hal itu tidak dibolehkan. Ia meminta agar Kepala BNPT harus nasionalis. Apalagi, program Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Menteri Keuanhan (Menkeu) itu mengharuskan pinjaman luar negeri dikelola oleh bank dalam negeri.

"Nah, itu enggak boleh, Bapak harus nasionalis tidak boleh dalam faktor pinjaman luar negeri loannya dari luar negeri Pak. karena Menteri Bappenas bahwa program pinjaman luar negeri itu dikelola oleh bank dalam negeri," terangnya.

 BACA JUGA:Tragedi Bom JW Marriott, Kepala BNPT: Pengingat Bahaya Ancaman Terorisme!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya