JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas dua berkas perkara tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Berkas perkara atas nama dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 pada Selasa, 30 Agustus 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Dari Rp104 Triliun, Kejagung Baru Sita Rp11,7 Triliun Aset Surya Darmadi
Dua berkas perkara masing-masing atas nama Surya Darmadi (SD) telah dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Raja Thamsir Rachman (RTR) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
"Para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan," katanya.
BACA JUGA: Berikut Rincian Kerugian Negara Rp104.1 Triliun di Kasus Surya Darmadi