JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan hasil dari penanganan kasus yang menimpa Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini usai Komnas HAM secara resmi memberikan berkas Investigasi kepada pihak kepolisian.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh pihak Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.
"Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan," ujar Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing atau -pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
"Ketiga, berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak," ungkapnya.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Pembunuhan Brigadir J ke Polri
"Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," sambung Beka.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada Putri Candrwathi di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
"Kelima, terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri investigasinya terkait pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.