JAKARTA - Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus narkoba.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berikut 5 fakta mengenai mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin yang dipecat, sebagaimana dirangkum pada Jumat (2/9/2022) :
1. Dipecat Terkait Narkoba
Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
2. Terima Uang
Dalam kasus ini, Kombes Edwin diduga menerima sejumlah uang dari Kasat Reserse Narkoba. Uang itu berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus.