Ia diduga menerima uang sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
3. 10 Anggotanya Disidang Etik
Kombes Edwin menjalani sidang kode etik di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Ia tidak sendirian menjalani sidang. Sebanyak 10 anggotanya juga menjalani sidang kode etik.
4. 2 Bawahannya Dipecat
Keputusan pemecatan tak hanya dijatuhkan kepada Kombes Edwin. Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Selain itu, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
5. Banding
Dijatuhi putusan pemecatan, Kombes Edwin tidak terima. Ia pun menyatakan banding atas keputusan tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)