JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk 4 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Tak hanya itu, surat dakwaan serta berkas perkara keempatnya juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Keempat auditor BPK Jabar tersebut adalah Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).
Ali melanjutkan, saat ini penahanan keempat auditor BPK tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Untuk sementara, keempatnya masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," tuturnya.