Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat atau sebagai anggota Polri terkait kasus Brigadir J. Ia mengajukan banding setelah menerima putusan itu.
Secara paralel, Ferdy Sambo juga merupakan tersangka pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya. Mereka adalah, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Viral Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin Apanya? Pansos Itu
(Arief Setyadi )