Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7 Juli 2022). Peristiwa itu terjadi setelah Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah.
Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada. “Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto.
Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8), di Mako Brimob Polri.
Baca juga: Bharada E Emosi Setelah Tahu Tersangka Lain Berikan Keterangan Berbeda saat Gelar Rekonstruksi
“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Putri Candrawathi Dilaporkan ke Bareskrim, Jadi Tersangka hingga Dilaporkan Balik