JAKARTA - Polri membantah adanya isu perselingkuhan antara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka dan saksi lainnya.
"Keterangan PC dan saksi lain," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Sebut Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hoaks, Komnas HAM: Silahkan Buktikan!
Menurut Agus, pihaknya bekerja dalam proses pembuktian selalu mengedepankan berdasarkan barang bukti, keterangan, dan temuan lainnya.
"Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada," ujar Agus.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Kabareskrim: Hanya Allah, Putri dan Brigadir Yosua yang Mengetahui Kejadian di Magelang