JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar pada Kamis, 8 September 2022.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana untuk terdakwa Surya Darmadi digelar pada Kamis, 8 September 2022, sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
"Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA:Kejagung Sita Dua Kapal Royal Palma Milik Surya Darmadi
Merujuk informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara.
"Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan US$7.885.857, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan US$7.885.857," dikutip dari laman SIPP.
BACA JUGA:Breaking News: Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara Bertambah hingga Rp104,1 Triliun