BANDUNG - Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin mengaku tak tahu menahu terkait dugaan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat itu.
Hal itu diungkapkan Ade Yasin saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/9/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu, terdakwa kasus dugaan suap itu blak-blakan soal kejanggalan dirinya 'ditarik-tarik' dalam kasus yang sama sekali tidak diketahuinya.
Seperti saat dirinya ditanya terkait pertemuan antara jajaran Pemkab Bogor dengan BPK Jabar. Ade Yasin mengaku, tak pernah menunjuk PIC atau orang yang diberi tanggung jawab terkait pertemuan tersebut.
"Tidak ada. Saya hanya normatif ke kepala dinas, untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sector untuk menyajikan data dan pemeriksaan," papar Ade Yasin.
Ade Yasin juga menegaskan, bahwa dirinya tak tahu menahu soal adanya pengumpulan uang untuk pegawai BPK Jabar atau sekadar laporan dari bawahannya di Pemkab Bogor. Bahkan, Ade Yasin mengaku, baru tahu ada pengumpulan uang untuk BPK saat persidangan.
"Tidak ada laporan. Saya baru tahu pas persidangan. Saya bingung dan tidak paham atas dakwaan saya soal penyuapan. Setahu saya, suap itu harus ada bersepakat dan lainnya. Semua pemberian dan pengumpulan uang itu saja saya tidak tahu," terangnya.
Ade Yasin juga membantah pernah memberi perintah langsung kepada terdakwa Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah terkait berbagai pertemuan dengan BPK soal pemeriksaan.