Duduk di Kursi Pesakitan, Ade Yasin Sambil Menangis : Salah Saya di Mana?

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 05 September 2022 17:44 WIB
Sidang Ade Yasin (foto: MPI/Agung)
Share :

Yang semakin membuat dirinya merasa janggal, KPK tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Salah saya apa? Uang itu bukan dari saya. Lagi pula kalau OTT (operasi tangkap tangan), cukup beberapa orang. Ini sampai ratusan saksi. Saya juga pertanyakan HP (ponsel) saya mana. Jadi salah saya dimana?" tandasnya.

Persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota atau terdakwa dalam kasus suap BPK RI Perwakilan Jabar itu, yakni Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin sebagai otak di balik kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar. Lewat arahannya, Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK Jabar dengan uang senilai total Rp1,935 miliar.

Praktik haram tersebut dilakukan Ade Yasin semata-mata untuk mendapatkan opini WTP dari BPK Jabar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap senilai Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada tim BPK Jabar melalui orang kepercayaannya secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022 menyusul informasi adanya sejumlah temuan dalam LKPD Kabupaten Bogor.

"Saat itu, menurut Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa BPK Jabar), laporan yang dimaksud sangat buruk dan berpotensi disclaimer. Kemudian Ihsan Ayatullah (orang kepercayaan Ade Yasin) meminta untuk membuatkan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 agar laporan keuangan tersebut nantinya dapat dijadikan dasar mendapat opini WTP," papar Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022) lalu.

Atas potensi disclaimer itu, lanjut Jaksa KPK, Ihsan Ayatullah kemudian melapor kepada Ade Yasin. Menanggapi laporan tersebut, Ade Yasin kemudian meminta Ihsan Ayatullah untuk mengatasi potensi disclaimer tersebut, agar LKPD mendapatkan predikat WTP.

"Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan DID yang berasal dari APBN," terang Jaksa KPK.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya