JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 6 September sampai dengan 3 Oktober 2022. Di mana seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama hampir sebulan ke depan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (6/9/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca juga: Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Baca juga: Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe