Segera Revolusi Lembaga Penegak Hukum!

Opini, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 13:22 WIB
Komjen Dharma Pongrekun (Dok Pribadi)
Share :

Memang kita harus tunduk pada hukum positif yang berke-Tuhanan bukan justru takut pada manusianya seperti yang selama ini kita lihat dan rasakan, karena setiap manusia pada hakekatnya bertanggung jawab secara pribadi kepada Tuhan sebagai penciptanya. Namun tidak sedikit juga hukum positif dan peraturan yang diberlakukan justru bertentangan dengan kelima sila dari Pancasila, padahal ketentuannya semua Perundang-undangan dan Peraturan apapun yang ada di negeri ini haruslah tunduk pada Pancasila, karena Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia, sehingga semua peraturan harus sesuai dengan Pancasila karena seperti yang kita ketahui, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, maka artinya segala hukum termasuk segala peraturan yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang bermakna takut akan Tuhan.

Namun apa yang terjadi di Indonesia, di mana Sistem Hukumnya menganut Civil Law (Eropa Kontinental) adalah sistem hukum yang berlaku di negara-negara bekas daerah jajahan Belanda , maka berdasarkan asas konkordansi berlakulah Civil Law. Artinya Sistem Hukum yang diterapkan di bangsa Indonesia adalah warisan dari penjajah.

Memang untuk merubah sistem hukum yang sudah mendarah daging tidaklah mudah, tetapi setidaknya kita dapat mencarikan jalan keluarnya dengan pemahaman sebagai berikut :

Pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya, hukum itu bukan menjadi titik sentranya, tetapi pada manusianya itu sendiri.

Kedua, hukum itu tidak legalistik semata-mata, tetapi hukum itu dapat berubah apabila masyarakat menghendaki untuk merubahnya, agar hukum bukan justru mengobarkan masyarakat.

Ketiga, hukum difokuskan kepada perilaku manusia dengan menjunjung tinggi moralitas sebagai akar kehidupan dalam masyarakat.

Dari kondisi tersebut di atas, maka dirasakan perlu segera merevolusi Sistem Hukum yang sudah ada dengan yang lebih relevan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman di Era Digitalisasi ini yang mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Caranya dengan melakukan transplantasi antara sistem hukum yang sudah ada dengan sistem hukum lain atau baru dan tentunya dengan melakukan harmonisasi sesuai dengan kondisi dan situasi yang lebih relevan dengan rasa keadilan masyarakat.

Namun yang terlebih penting dari pada itu semua adalah bagaimana cara merestorasi mental daripada setiap para pelaku penegak hukum itu sendiri di semua Lembaga Penegakan Hukum yang memiliki rasa takut akan Tuhan yang sungguh-sungguh dimulai dari Kepalanya masing-masing sebagaimana pepatah kuno namun masih tetap relevan sampai saat ini yakni "ikan busuk dari kepalanya", dimana seorang "Kepala" haruslah menjadikan dirinya sebagai contoh yang hidup bagi semua bawahannya, maka vibrasinya akan menular bagaikan virus kepada lingkungan sekitarnya yang semakin lama radiasinyapun akan semakin luas. Bagaikan "teori orang mandi" membersihkan tubuhnya dari kepala dulu, maka secara perlahan tubuhnya pun akan ikut bersih. Kepala melambangkan "pikiran" dan bawahan melambangkan anggota tubuh yang akan memanifestasikan apa yang ada dalam pikiran. Jangan lagi kita hidup dengan teori "cuci muka" yakni hidup dalam kepalsuan citra diri yang tanpa kita sadari telah memanipulasi jiwa kita sendiri.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya