Terlantarkan 3 Anaknya, Mantan Kades Ditangkap Polisi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 11:27 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

BENGKULU - Polisi menangkap NE (40) mantan kepala desa (Kades) di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara karena telah menelantarkan ketiga anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan pelaku tidak memberikan nafkah kepada ketiga anak kandungnya sejak Februari 2022.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku NE karena melakukan penelantaran terhadap ketiga anak kandungnya," kata Malau dilansir dari Antara, Selasa (6/9/2022).

NE telah menelantarkan anak kandungnya yaitu DI (16), IN (11), CA (7) tidak menafkahi anaknya usai putusan cerai NE dan istrinya. Ia menjelaskan, pelaku tidak memberikan atau membayar biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya sebesar Rp1 juta per bulan.

Kemudian ditambah 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa sesuai dengan dengan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn.

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap anak kandungnya di wilayah Betungan Kota Bengkulu.

Saat ini, pelaku NE telah berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya