Sejumlah Koruptor Dihadiahi Bebas Bersyarat Serentak, Ini Penjelasan Kemenkumham

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 10:56 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara soal obral pemberian pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi. Mereka yang menerima pembebasan bersyarat di antaranya, Pinangki Sirna Malasari; Patrialis Akbar; Ratu Atut Chosiyah; hingga Suryadharma Ali.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor sudah berdasar pada aturan yang berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas juga ada sejumlah nama yang turut mendapatkan bebas bersyarat, yaitu mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi; dan Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya