JAKARTA - Deolipa Yumara dan Burhanuddin menggugat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan pengacara Ronny Talapessy ke PN Jakarta Selatan. Keduanya ingin mengetahui penyebab diminta mundur sebagai pengacara Bharada E.
"Ada kejadian-kejadian yang mendahului sebelumnya, yang meminta kita mundur. Nah, kita mau ungkap di persidangan apa sih sebenarnya, kenapa diminta mundur," ujar Burhanuddin pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Burhanuddin mengungkapkan, sebelum dia dicabut sebagai kuasa hukum oleh Bharada E, dia sempat diminta mundur Bareskrim Polri. Namun, saat itu, dia menolak permintaan tersebut dan memilih tetap menjadi pengacara Bharada E.
"Tempo hari kita diminta mundur, kita gak mau mundur, makanya dia pakai cara kedua, prinsipalnya Bharada E ini yang cabut," tuturnya.