Gugat Kabareskrim, Eks Kuasa Hukum Bharada E Ingin Tahu Kenapa Dirinya Diminta Mundur

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 15:44 WIB
Deolipa Yumara dan Burhanuddin (Foto: MPI)
Share :

Menurutnya, dalam penegakan hukum, ada 4 unsur penting, yakni penyidik dalam hal ini Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Gugatan itu juga dilakukan guna melindungi marwah advokat lantaran saat dia ditunjuk Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E, pihaknya selaku advokat tak bisa mengikuti aturan Bareskrim.

Burhanuddin menambahkan, seorang advokat harus ikut dan tunduk pada aturan kode etik advokat itu sendiri dalam menjalankan profesi advokatnya sesuai persyaratan undang-undang. Maka itu, polisi diminta untuk menghormati dan menghargai advokat.

"Poinnya di sini, advokat yang diberi kuasa tak diperlakukan sewenang-wenang, Polri harus terbuka matanya bahwasanya mendelegasikan advokat buat mendampingi buat penyidikan, dia harus menghargai profesi advokat, bukan duduk manis saja lah kamu dampingi, tapi kamu tak bisa ngomong, tak bisa apa-apa, ngapain ini kalau sekadar formalitas saja," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya