Kemenkumham Obral Bebas Bersyarat Para Koruptor, KPK: Jangan Diistimewakan!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 15:45 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

"Sehingga, dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.

KPK berharap tidak ada perlakuan istimewa apalagi pengurangan masa tahanan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Kata Ali, KPK juga sedang melakukan upaya pemberian efek jera terhadap para pelaku korupsi lewat perampasan aset hingga pencabutan hak politik.

"Untuk itu, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakkan hukum TPK, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya