Komnas HAM Tetapkan Tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan HAM Se-Indonesia, Ini Alasannya

Rizky Syahrial, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 17:45 WIB
Komnas HAM. (Rizky S/MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan HAM se-Indonesia. Tanggal ini bertepatan dengan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan putusan paripurna Komnas HAM pada tahun lalu.

"Kami juga melakukan peringatan ada diskusi dengan rekan mahasiswa aktivis juga dalam rangka memperingati Hari Perlindungan Pembela HAM se-Indonesia," ujar Taufan kepada wartawan Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA:Komnas HAM Resmi Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir   

"Jadi kita sejak tahun lalu menetapkan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM," paparnya.

Dalam hal ini, ia juga menjelaskan pembentukan pada tim Ad Hoc kasus pembunuhan Munir berlandaskan sidang Paripurna Komnas HAM.

Selain itu, dalam waktu dekat, tim Ad Hoc tersebut mulai bekerja sesuai dengan UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Pembentukan tim Ad Hoc pada kasus Munir tersebut, berlandaskan dengan undang-undang pengadilan HAM, yang diputuskan pada sidang paripurna Komnas HAM pada 6 September kemarin," imbuhnya.

"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU No 26 tahun 2000," tuturnya.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan dari tim Ad Hoc tersebut nantinya akan disampaikan dalam sidang Paripurna Komnas HAM.

"Dalam sidang paripurna itulah nanti baru kemudian ada penetapan tentang status hukum dari kasus atau peristiwa dibunuhnya saudara Munir," katanya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc pada kasus pembunuhan Munir Said Thalib beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, anggota tim Ad Hoc terdiri dari lima orang, dua orang nya berasal dari Komnas HAM, serta tiga anggotanya dari masyarakat sipil.

"Telah membentuk tim AD hoc penyelidikan pelanggaran HAM yng berat utk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang Komisioner mewakili internal Komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Moniaga," ujar Taufan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya