DPRD DKI Sahkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2021

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 09:00 WIB
Foto Dok. DPRD DKI Jakarta
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (6/9).

Wakil Ketua DPRD DKI Provinsi Jakarta Misan Samsuri sebagai pimpinan paripurna, menjelaskan pengesahan itu dilakukan setelah P2APBD melalui proses pembahasan yang dimulai dari rapat kerja komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, kemudian materi P2APBD DKI 2021 dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan telah disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang P2APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ucap Misan dalam keterangannya dikutip, Rabu (7/9/2022).

Misan menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui SKPD mitra kerja wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan dalam bentuk catatan-catatan dari lima komisi dan Banggar DPRD DKI Jakarta.

“Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dijadikan sebagai momen perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kualitas yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dalam laporan Banggar yang disampaikan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, mengungkapkan sejumlah rekomendasi dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta diantaranya;

Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyelesaikan tahapan siklus APBD secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD yang merugikan masyarakat.

“Untuk itu Sekretariat DPRD membuat papan informasi terkait jadwal dan progress dari setiap siklus pembahasan APBD,” kata Yuke.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya