Dia menjelaskan, tersangka inisial CP dan AP ini yang menempati bedeng yang biasa ditempati sebagai lokasi transaksi narkoba
"Saat itu, tersangka DS memesan paket sabu itu. AP pun melapor ke MR, sedangkan RA memaket barang haram itu," tukas Anggun.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keenam tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun.
(Awaludin)