JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) masih terus bergulir. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus.
Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, sejumlah personel kepolisian juga terlibat dalam kasus itu. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus sehingga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Dalam kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka itu adalah sebagai berikut :
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik.
Mereka yang telah dipecat adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.