Selain itu, Surya membeli tanah dan bangunan diduga hasil korupsi yang terletak di berbagai daerah. Berikut rincian aset Surya yang diduga hasil TPPU :
1. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
2. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.
4. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 535 meter persegi.
5. Satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 meter persegi yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
6. Tanah dan bangunan atas nama Bill Darmadi (anak Surya) seluas 2.358 meter persegi di Jl. Golf Utama Sektor III Blok PE Kav No. 7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah dan bangunan atas nama Bill Darmadi seluas 2.723 meter persegi di Jl. Golf Utama Sektor III Blok PE Kav No. 7 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah dan bangunan atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pasific) yang terletak di Jl. Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 No. 12 dan X.5 No. 11 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan seluas 4.470 meter persegi dengan nilai Rp299.999.000.000.