JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Cheryl ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha Duta Palma Group. Dalam perkara ini, Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai DPO)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Anang menjelaskan, surat penetapan DPO tersebut diterbitkan pada pekan lalu. Cheryl sebelumnya diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"(Penetapan DPO) minggu kemarin. Betul (tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali)," jelas Anang.