Sementara itu, dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl disebut sebagai tersangka TPPU yang berasal dari korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Cheryl Darmadi diketahui lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan kini berusia 45 tahun. Ia merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pengumuman tersebut, Cheryl memiliki tiga alamat domisili: dua di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi di kawasan elit Nassim Road, Singapura.
(Awaludin)