JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Cheryl ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha Duta Palma Group. Dalam perkara ini, Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai DPO)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Anang menjelaskan, surat penetapan DPO tersebut diterbitkan pada pekan lalu. Cheryl sebelumnya diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"(Penetapan DPO) minggu kemarin. Betul (tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali)," jelas Anang.
Sementara itu, dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl disebut sebagai tersangka TPPU yang berasal dari korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Cheryl Darmadi diketahui lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan kini berusia 45 tahun. Ia merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pengumuman tersebut, Cheryl memiliki tiga alamat domisili: dua di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi di kawasan elit Nassim Road, Singapura.
(Awaludin)