Anggota DPRD Langkat Jadi Tersangka, DPR: Jangan Sampai Blunder

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 21:32 WIB
Ahmad Sahroni (Foto: DPR.go.id)
Share :

JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Langkat Zulihartono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat. Diduga akibat kegiatannya turun ke daerah pemilihan menyerap aspirasi masyarakat Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat pada 14 Februari 2022.

Zulihartono dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan tuduhan penghasutan. Menyoroti hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pemanggilan Zulihartono merupakan tindakan yang sangat keliru. Sebab, yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas kedewanan yang dilindungi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Posisi beliau di sana sebagai anggota dewan yang sedang menyerap aspirasi masyarakat. Sudah kewajiban anggota DPRD untuk menghimpun dan menindaklanjuti keresahan masyarakat. Itu tugas yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dihormati,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Sahroni meminta kepada Polri untuk mengusut jika ada oknum kepolisian yang coba-coba ‘bermain’ dalam penetapan status tersangka pada Zulihartono. Menurutnya, jelas yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedewanannya.

“Saya minta kepada Bapak Kadiv Propam untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum kepolisian terkait kasus yang menersangkakan anggota dewan di Langkat ini. Karena ada apa kok ditersangkakan? Apakah ada kedekatan dengan pihak perusahaan? Karena ini wakil rakyat yang sedang menjalankan tugas lho. Jadi jangan sampai polisi blunder lagi,” desaknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya