Tak ingin perbuatannya berujung pada polisi tersangka melarikan diri. Kemudian pada 2 September 2022, penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.
Mendapatkan informasi tersebut penyidik berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Berdasarkan informasi ciri pelaku, pihak Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
"Kemudian pada hari minggu tanggal 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(Awaludin)