JAKARTA - Seorang ayah berinisial S (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 12 tahun, di rumahnya di daerah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Januari 2022.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara meraba dan mencolok kemaluan korban secara berulang kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Kejadian berawal saat korban masih di bangku kelas 4 SD, tersangka S mencium bibir korban dan menarik lidah korban dengan menggunakan mulutnya. Beberapa hari berikutnya tersangka S lebih berani dengan melakukan pencabulan pada saat korban sedang tidur dengan ibunya.
BACA JUGA:Polisi Tahan Dua Pemerkosa Gadis Tunarungu di Nagan Raya Aceh
Tersangka melakukan perbuatan tersebut hampir setiap malam hingga terakhir dilakukan tersangka pada sekitar bulan Januari 2022.
"Tersangka S melepaskan celana korban dan langsung mengangkat kaki korban dan langsung menempelkan kemaluannya (penis) ke kemaluan korban (vagina)," kata Zulpan.
"Tersangka S menghentikan perbuatannya setelah ditendang korban," sambungnya.
BACA JUGA:Tiga Ustadz dan Satu Santri Tersangka Pemerkosa Belasan Santriwati di Depok, Begini Kronologinya
Tak ingin perbuatannya berujung pada polisi tersangka melarikan diri. Kemudian pada 2 September 2022, penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.
Mendapatkan informasi tersebut penyidik berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Berdasarkan informasi ciri pelaku, pihak Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
"Kemudian pada hari minggu tanggal 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(Awaludin)