4. Rekening dan semua fasilitas diblokir
Atas kasus yang telah menjeratnya ini, Kejaksaan Agung telah memblokir semua rekening yang dimilikinya. Tak hanya itu, pemblokiran juga dilakukan untuk sejumlah fasilitas yang dimilikinya, termasuk perusahaan, properti, hingga kapal.
BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Stock Split, Ini Catatan BEI untuk Emiten
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa digaji, tidak bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir, hotel properti ya, kapal semua diblokir," ungkap Surya.
5. Mengaku tidak kenal dengan Raja Thamsir Rachman
Surya menyebut tidak kenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan dirinya. "Saya gak kenal bupati, gak kenal sama sekali, saya ini hanya pemegang saham," tegas Surya.
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta, serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Demikian diungkapkan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
(Nanda Aria)