JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima secara resmi pengajuan Justice Collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bripka RR (Ricky Rizal).
Diketahui, Bripka RR hendak mengajukan JC guna menyusul Bharada E yang telah dikabulkan permohonannya oleh LPSK. BACA JUGA:Bareskrim Periksa Keluarga Brigadir Yosua soal Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pihaknya belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga hari ini.
Akan tetapi, ia menyampaikan rencana JC tersebut sudah ada bahkan jauh sebelum gelar rekonstruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa 30 Agustus 2022.
"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin kepada MPI melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA:AKBP Jerry Siagian Disidang Etik Terkait 2 Laporan Brigadir J
Dirinya menjelaskan, LPSK tetap membukan pintu selebar-lebarnya bagi Bripka RR ataupun siapa saja saksi pelaku yang hendak mengajukan JC.
"Secara umum, tersangka bisa saja ajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan," lanjut Edwin.