Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, jajarannya berhasil mengagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster dari perairan pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi yang akan dikirim ke Singapura.
Dari pengakuan ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda ini, mereka baru pertama kali melakukan penyelundupan, dan akan dijanjikan mendapatkan imbalan hingga puluhan jutaan rupiah.
Sementara Kepala BBKIPM Jakarta Satu, Heri Yuwono menjelaskan, total keseluruhan penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soetta ini sebanyak 34.500 lebih benih lobster dengan dua jenis, seperti lobster jenis pasir dan mutiara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.
Puluhan ribu benih lobster yang diamankan akan di kembalikan ke habitatnya di perairan pantai pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, kota Serang, Banten.
(Arief Setyadi )